Demo Masantren membuka kesempatan bagi siswa-siswi terbaik dari seluruh Indonesia untuk mendaftar sebagai bagian dari kami dengan cara sebagai berikut:
Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi, yaitu peserta yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi. Adapun prestasi non-UN, berupa prestasi bakat istimewa yang berhasil dicapai melalui berbagai kejuaraan, terutama yang pernah diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag).
Seperti yang tertera dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019, calon peserta didik pada jalur prestasi sebanyak 5% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima. Dengan ketentuan, 2,5% bagi prestasi nilai UN dan/atau 2,5% prestasi non-UN.
Untuk kategori perlombaan, bisa berupa Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, melukis, dan membatik.
Selain itu, terdapat perlombaan yang diselenggarakan di luar Kemendikbud, seperti sains, teknologi, seni budaya, keteladanan, keagamaan, olahraga, bela negara, kepramukaan, dan Palang Merah Remaja.
Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diikutinya.
Sertifikat penghargaan kejuaraan dilegalisasi dengan ketentuan, berupa kejuaraan dari Kemendikbud yang disahkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota/kabupaten, tingkat provinsi, nasional atau internasional dan disahkan cabang dinas setempat serta Disdik Provinsi.
Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan oleh KONI. Sedangkan kejuaraan bidang lainnya dilegalisasi oleh panitia penyelenggara.
Untuk prestasi hafiz Alquran atau prestasi dari agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor Kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peseta didik.