Informasi PPDB

Selamat datang di Peneriman Peserta Didik Baru

Demo Masantren membuka kesempatan bagi siswa-siswi terbaik dari seluruh Indonesia untuk mendaftar sebagai bagian dari kami dengan cara sebagai berikut:

Jalur Prestasi (Gelombang 1)
Jalur Prestasi adalah sebuah cara untuk megikuti seleksi masuk sekolah dengan prestasi yang sudah diraih ,jalur prestasi di beri kuota 5 persen dari keseluruh kuota yang ada

Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi, yaitu peserta yang berdomisili di dalam dan/atau luar zonasi. Adapun prestasi non-UN, berupa prestasi bakat istimewa yang berhasil dicapai melalui berbagai kejuaraan, terutama yang pernah diselenggarakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti yang tertera dalam Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB 2019, calon peserta didik pada jalur prestasi sebanyak 5% dari total keseluruhan peserta didik yang diterima. Dengan ketentuan, 2,5% bagi prestasi nilai UN dan/atau 2,5% prestasi non-UN.

Untuk kategori perlombaan, bisa berupa Olimpiade Sains Nasional (OSN), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FL2SN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJS), Lomba Cipta Puisi, Cipta Lagu, melukis, dan membatik.

Selain itu, terdapat perlombaan yang diselenggarakan di luar Kemendikbud, seperti sains, teknologi, seni budaya, keteladanan, keagamaan, olahraga, bela negara, kepramukaan, dan Palang Merah Remaja.

Satuan pendidikan diberi kewenangan untuk memverifikasi piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dan dapat melakukan uji kompetensi calon peserta didik sesuai kejuaraan yang diikutinya.

Sertifikat penghargaan kejuaraan dilegalisasi dengan ketentuan, berupa kejuaraan dari Kemendikbud yang disahkan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) kota/kabupaten, tingkat provinsi, nasional atau internasional dan disahkan cabang dinas setempat serta Disdik Provinsi.

Kejuaraan dalam bidang olahraga, legalisasi dilakukan oleh KONI. Sedangkan kejuaraan bidang lainnya dilegalisasi oleh panitia penyelenggara.

Untuk prestasi hafiz Alquran atau prestasi dari agama lainnya, dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari kantor Kemenag atau lembaga keagamaan penyelenggara sesuai tempat domisili calon peseta didik.

Tanpa dipungut biaya
pendaftaran dibuka pada 12 juni 2019 dan ditutup pada tanggal 19 bulan agustus 2019 dan pengumuman pada tanggal 1 september 2019
Jalur Akademik (Gelombang 1)
Jalur Akademik atau sering disebut dengan jalur Reguler atau NHUN adalah pendaftaran yang terbuka untuk Umum atau berbagai kalangan, tidak harus berprestasi ataupun zonasi. Biasanya jalur ini diikuti oleh peserta terbanyak. Alur PPDB SMK dijelaskan sebagai berikut:
  1. CPD membawa dokumen dan persyaratan PPDB
  2. CPD memilih sekolah & KK. Pilihan ke-1,2,3 kecuali: CPD KETM, WPS, PMG/ABK & Prestasi.
  3. CPD melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas persyaratan di sekolah pilihan 1.
  4. Seleksi persyaratan khusus meliputi tes prestasi, tes minat bakat, tes buta warna. (Jika sesuai maka lanjut ke tahap 5a, jika tidak sesuai lanjut ke tahap 5b.)
  5. 5a. Verifikasi berkas pendaftaran 5b. Memilih sekolah/KK lain
  6. Entri data CPD oleh operator
  7. Rekap data pada WEB Ppdb
  8. Pengumuman hasil seleksi
  9. Penetapan peserta didik melalui SK kepala sekolah.
  10. Daftar ulang.
Dokumen Persyaratan Umum yang dibutuhkan meliputi:
  1. Fotokopi akta kelahiran
  2. Fotokopi ijazah
  3. Fotokopi SHUN
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  5. Fotokopi KTP Orang tua
  6. Surat Kelakuan Baik
  7. Surat tanggung jawab mutlak orang tua
  8. Pas foto siswa ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar
  9. Dokumen khusus sesuai jalur yang ditempuh
Biaya Pendaftaran Rp. 300.000,-
Jadwal PPDB Jalur Akademik/Reguler/NHUN :
  • Pembukaan PPDB Tanggal 12 Juni 2019
  • Pendaftaran Jalur Akademik Tanggal 12 Juni 2019 s/d 22 Juni 2019
  • CPD Melakukan Tes Pada Tanggal 24 Juni s/d 26 Juni 2019
  • Pengumuman PPDB Dilakukan Pada Tanggal 28 Juni 2019
Jalur Zonasi (Gelombang 2)
Berdasarkan Permendikbud nomor 51/2018 diatur PPDB melalui zonasi. Seleksi calon peserta didik baru dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan. Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke sekolah. Jika jarak tempat tinggal sama, maka yang diprioritaskan adalah calon peserta didik yang mendaftar lebih awal. Umumnya, jalur zonasi memiliki kuota paling besar dari semua jalur penerimaan. Misalnya, di PPDB SMA Jawa Timur, kuota jalur zonasi adalah 50 persen, sedangkan di PPDB DKI Jakarta kuota yang disediakan untuk zonasi adalah 60 persen. 
-Para siswa harus memiliki jarang yang kurang dari 3KM dari sekolah tujuan 
-tidak memalsukan alamat
Rp.300.000
Jadwal pemubukaan pendaftaran tanggal 7 Juli 2019-21 Juli 2019
dan akan diumumkan pada tanggal 31 Agustus 2019